kembali lagi di blog saya kali ini, nahh kali ini saya akan memposting beberapa kasus dari Cyberlaw yang ada di Indonesia.
sebelum ke contoh kasus saya akan memberi ulasan sedikit tentang pengertian dari Cyberlaw. Jadi Cyberlaw adalah aturan hukum yang diberlakukan untuk menanggulangi perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan menggunakan internet.
Selain dari pengertian teman-teman juga harus tahu landasan atau komponen-kompunen yang terdapat dalam Cyberlaw, berikut komponen-komponen Cyberlaw yang harus kalian ketahui.
Adapun komponen-komponen dalam Cyberlaw:
1.
Yurisdiksi
hukum dan aspek-aspek terkait. Komponen ini menganalisa dan menentukan
keberlakuan hukum yang berlaku dan diterapkan di dalam dunia maya itu.
2.
Landasan
penggunaan internet sebagai sarana untuk melakukan kebebasan berpendapat yang
berhubungan dengan tanggung jawab pihak yang menyampaikan, aspek
accountability, tangung jawab dalam memberikan jasa online dan penyedia jasa
internet (internet provider), serta tanggung jawab hukum bagi penyedia jasa
pendidikan melalui jaringan internet.
3.
Aspek
hak milik intelektual di mana ada aspek tentang patent, merek dagang rahasia
yang diterapkan, serta berlaku di dalam dunia cyber.
4.
Aspek
kerahasiaan yang dijamin oleh ketentuan hukum yang berlaku di masing-masing
yurisdiksi negara asal dari pihak yang mempergunakan atau memanfaatkan dunia
maya sebagai bagian dari sistem atau mekanisme jasa yang mereka lakukan.
5.
Aspek
hukum yang menjamin keamanan dari setiap pengguna dari internet.
6.
Ketentuan
hukum yang memformulasikan aspek kepemilikan didalam internet sebagai bagian
dari pada nilai investasi yang dapat dihitung sesuai dengan prinisip-prinsip
keuangan atau akuntansi.
7.
Aspek
hukum yang memberikan legalisasi atas internet sebagai bagian dari perdagangan
atau bisnis usaha.
Contoh Kasus Cyberlaw:
1. Kasus
Penyebaran Virus
Penyebaran virus
dengan sengaja ini adalah salah satu jenis cyber crime yang terjadi pada bulan
juli 2009. Twitter kembali menjadi media infeksi modifikasi new koobface, worm
yang mampu membajak akun twitter dan menular melalui postingannya dan
menjangkit semua followers.
Hukum yang dikenankan
: UU ITE Pasal 33 yaitu “setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan
hukum melakukan tindakan apa pun yang berakibat terganggunya sistem elektronik
dan/atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana
mestinya”.
Pelanggaran UU ITE
ini akan dikenakan denda Rp 1.000.000.000.00 ( satu miliyar rupiah)
2. Kasus
Cyber Sabotage and Exorting
Hukum yang dikenakan
: UU ITE Pasal 27 ayat (1) yaitu “ setiap orang dilarang menggunakan dan atau
mengakses computer dan atau sistem elektronik dengan cara apapun tanpa hak,
untuk memperoleh, mengubah, merusak, atau menghilangkan informasi dalam
computer dan atau sistem elektronik”.
Dengan hukuman pidana
penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak
Rp1000.000.000.00 (satu miliyar rupiah)
3. Kasus
Cybersquetting
(kasus Carlos Slim,
orang terkaya di dunia yang kurang sigap dalam mengelola brandingnya di
internet, sampai domainnya di serobot orang lain)
Hukuman yang
dikenakan :
a. pasal 382 KUHP tentang Persaingan Curang
b. Pasal
362 tentang pencurian
c. Pasal
378 tentang penipuan
d. Pasal
22 dan 60 UU no. 36 tahun 1999 tentang telekomunikasi untuk tindakan domain
hijacking
4. Kasus
Carding
Pernah terjadi di
daerah Bandung sekitar tahun 2003 pelaku beroperasi dari warnet-warnet yang
tersebar di Kota Bandung.
Hukum yang
dikenakan : Pasal 378 KUHP tentang penipuan, Pasal 363
tentang pencurian, pasal 263 tentang pemalsuan Identitas.
5. Kasus
Perjudian Online
Seperti yang terjadi
di Semarang, Desember 2006 silam. Para pelaku melakukan praktiknya dengan
menggunakan system member yang semua anggotanya mendaftar ke admin situs itu,
atau menghubungi HP ke 08XXXXX.
Hukum yang dikenakan : hukuman
pidana penjara paling lama 10 tahun atau pidana denda sebanyak-banyaknya Rp
25.000.000.00 (Dua puluh lima juta rupiah).
6.
Search Hijackers
Adalah
kontrol yang dilakukan sebuah search engine pada browser. Modus : Bila salah
menulis alamat, program biasanya menampilkan begitu banyak pop up iklan yang
tidak karuan. Penanggulangan : jangan sembarang membuka pop up iklan yang tidak
dikenal.
Pelakunya
dapat dijerat Pasal 23 (2) yaitu pemilikan dan penggunaan nama domain
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib didasarkan pada etikad baik,
tidak melanggar prinsip persaingan usaha secara sehat, dan tidak
melanggar hak orang lain. (tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
hanya dapat dituntut atas pengaduan dari orang yang terkena tindak pidana.
Dengan
hukuman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak
Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
7. Surveillance
Software
Salah
satu program yang berbahaya dengan cara mencatat kegiatan pada sebuah
komputer, termasuk data penting, password, dan lainnya. Modus : mengirim
data setelah seseorang selesai melakukan aktivitas. Penanggulangan : Selalu
hati-hati ketika ingin menginstal software. Jangan sekali-kali menginstal
software yang tidak dikenal.
Pelakunya
dapat dijerat Pasal 22 (1) yaitu penyelenggara agen elektronik tertentu wajib
menyediakan fitur pada agen elektronik yang dioperasikannya yang memungkinkan
penggunanya melakukan yang melakukan perubahan informasi yang masih dalam
proses transaksi.
Atau
Pasal 25 yaitu penggunaan setiap informasi melalui media elektronik yang menyangkut data tentang hak pribadi seseorang harus dilakukan atas persetujuan dari orang yang bersangkutan, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang – undangan.
Pasal 25 yaitu penggunaan setiap informasi melalui media elektronik yang menyangkut data tentang hak pribadi seseorang harus dilakukan atas persetujuan dari orang yang bersangkutan, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang – undangan.
Dengan
hukuman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak
Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
8. Pencurian
dan Penggunaan Account internet milik orang lain.
Pencurian
account ini berbeda dengan pencurian secara fisik karena pencurian dilakukan
cukup dengan menangkap “user_id” dan “password” saja. Tujuan dari
pencurian itu hanya untuk mencuri informasi saja. Pihak yang kecurian
tidak akan merasakan kehilangan. Namun, efeknya akan terasa jika informasi
tersebut digunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Hal tersebut akan
membuat semua beban biaya penggunaan account oleh si pencuri dibebankan
kepada si pemilik account yang sebenarnya. Kasus ini banyak terjadi di ISP (Internet
Service Provider). Kasus yang pernah diangkat adalah penggunaan account curian
yang dilakukan oleh dua Warnet di Bandung.
Beberapa
solusi untuk mencegah kasus di atas adalah:
- Penggunaan enkripsi untuk meningkatkan
keamanan.
Penggunaan enkripsi yaitu dengan mengubah
data-data yang dikirimkan sehingga tidak mudah disadap (plaintext diubah
menjadi chipertext). Untuk meningkatkan keamanan authentication
(pengunaan user_id dan password), penggunaan
enkripsi dilakukan pada tingkat socket. Hal ini akan membuat orang tidak bias
menyadap data atau transaksi yang dikirimkan dari/ke server WWW. Salah satu
mekanisme yang popular adalah dengan menggunakan Secure Socket Layer (SSL)
yang mulanya dikembangkan oleh Nerscape. Selain server WWW dari netscape,
server WWW dari Apache juga dapat dipakai karena dapat dikonfigurasikan agar
memiliki fasilitas SSL dengan menambahkan software tambahan, sperti open SSL.
- Penggunaan Firewall
Tujuan utama dari firewall adalah untuk
menjaga agar akses dari orang tidak berwenang tidak dapat dilakukan. Program
ini merupakan perangkat yang diletakkan antara internet dengan jaringan internal.
Informasi yang keluar dan masuk harus melalui atau melewati firewall. Firewall
bekerja dengan mengamati paker Intenet Protocol (IP) yang
melewatinya.
- Perlunya CyberLaw
Cyberlaw merupakan istilah hukum yang terkait
dengan pemanfaatan TI. Istilah lain adalah hukum TI (Low of IT), Hukum Dunia
Maya (Virtual World Law) dan hukum Mayantara.
- Melakukan pengamanan sistem melalui jaringan dengan melakukan pengaman FTP, SMTP, Telnet dan pengaman Web Server.
Oke teman-teman itulah tadi penjelasan tentang komponen dan kasus Cyberlaw yang ada Indonesia.
Mungkin cukup sampai di sini aja dulu yaa teman-teman penjelasannya, semoga bermanfaat . Terimakasih*_*.
















