Dapatkan Kuota Nonstsop Hanya Di Smartfren

Selasa, 07 Januari 2020

Kasus Cyberlaw di Indonesia

Assalamu'alaikum teman-teman....
kembali lagi di blog saya kali ini, nahh kali ini saya akan memposting beberapa kasus dari Cyberlaw yang ada di Indonesia.
sebelum ke contoh kasus saya akan memberi ulasan sedikit tentang pengertian dari Cyberlaw. Jadi Cyberlaw adalah aturan hukum yang diberlakukan untuk menanggulangi perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan menggunakan internet.
Selain dari pengertian teman-teman juga harus tahu landasan atau komponen-kompunen yang terdapat dalam Cyberlaw, berikut komponen-komponen Cyberlaw yang harus kalian ketahui.
Adapun komponen-komponen dalam  Cyberlaw:
1.      Yurisdiksi hukum dan aspek-aspek terkait. Komponen ini menganalisa dan menentukan keberlakuan hukum yang berlaku dan diterapkan di dalam dunia maya itu.
2.      Landasan penggunaan internet sebagai sarana untuk melakukan kebebasan berpendapat yang berhubungan dengan tanggung jawab pihak yang menyampaikan, aspek accountability, tangung jawab dalam memberikan jasa online dan penyedia jasa internet (internet provider), serta tanggung jawab hukum bagi penyedia jasa pendidikan melalui jaringan internet.
3.      Aspek hak milik intelektual di mana ada aspek tentang patent, merek dagang rahasia yang diterapkan, serta berlaku di dalam dunia cyber.
4.      Aspek kerahasiaan yang dijamin oleh ketentuan hukum yang berlaku di masing-masing yurisdiksi negara asal dari pihak yang mempergunakan atau memanfaatkan dunia maya sebagai bagian dari sistem atau mekanisme jasa yang mereka lakukan.
5.      Aspek hukum yang menjamin keamanan dari setiap pengguna dari internet.
6.      Ketentuan hukum yang memformulasikan aspek kepemilikan didalam internet sebagai bagian dari pada nilai investasi yang dapat dihitung sesuai dengan prinisip-prinsip keuangan atau akuntansi.

7.      Aspek hukum yang memberikan legalisasi atas internet sebagai bagian dari perdagangan atau bisnis usaha.

Nahh sekarang kalian sudah tahukan komponen-komponennya, selanjutnya kita akan membahas tentang contoh kasus  dari Cyberlaw.

Contoh Kasus Cyberlaw:


1.      Kasus Penyebaran Virus
Penyebaran virus dengan sengaja ini adalah salah satu jenis cyber crime yang terjadi pada bulan juli 2009. Twitter kembali menjadi media infeksi modifikasi new koobface, worm yang mampu membajak akun twitter dan menular melalui postingannya dan menjangkit semua followers.
Hukum yang dikenankan : UU ITE Pasal 33 yaitu “setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apa pun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya”.
Pelanggaran UU ITE ini akan dikenakan denda Rp 1.000.000.000.00 ( satu miliyar rupiah)



2.      Kasus Cyber Sabotage and Exorting
Hukum yang dikenakan : UU ITE Pasal 27 ayat (1) yaitu “ setiap orang dilarang menggunakan dan atau mengakses computer dan atau sistem elektronik dengan cara apapun tanpa hak, untuk memperoleh, mengubah, merusak, atau menghilangkan informasi dalam computer dan atau sistem elektronik”.
Dengan hukuman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1000.000.000.00 (satu miliyar rupiah)



3.      Kasus Cybersquetting
(kasus Carlos Slim, orang terkaya di dunia yang kurang sigap dalam mengelola brandingnya di internet, sampai domainnya di serobot orang lain)
Hukuman yang dikenakan :
a.  pasal 382 KUHP tentang Persaingan Curang
b.   Pasal 362 tentang pencurian
c.    Pasal 378 tentang penipuan
d.   Pasal 22 dan 60 UU no. 36 tahun 1999 tentang telekomunikasi untuk tindakan domain hijacking



4.      Kasus Carding
Pernah terjadi di daerah Bandung sekitar tahun 2003 pelaku beroperasi dari warnet-warnet yang tersebar di Kota Bandung.
Hukum yang dikenakan  :  Pasal 378 KUHP tentang penipuan, Pasal 363 tentang pencurian, pasal 263 tentang pemalsuan Identitas.



5.      Kasus Perjudian Online
Seperti yang terjadi di Semarang, Desember 2006 silam. Para pelaku melakukan praktiknya dengan menggunakan system member yang semua anggotanya mendaftar ke admin situs itu, atau menghubungi HP ke 08XXXXX.
Hukum yang dikenakan : hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun atau pidana denda sebanyak-banyaknya Rp 25.000.000.00 (Dua puluh lima juta rupiah).



6.      Search Hijackers
Adalah kontrol yang dilakukan sebuah search engine pada browser. Modus : Bila salah menulis alamat, program biasanya menampilkan begitu banyak pop up iklan yang tidak karuan. Penanggulangan : jangan sembarang membuka pop up iklan yang tidak dikenal.
Pelakunya dapat dijerat Pasal 23 (2) yaitu pemilikan dan penggunaan nama domain sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib didasarkan pada etikad baik, tidak  melanggar prinsip persaingan usaha secara sehat, dan tidak melanggar hak orang lain. (tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya dapat dituntut atas pengaduan dari orang yang terkena tindak pidana.
Dengan hukuman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).


7.      Surveillance Software
Salah satu program yang berbahaya dengan cara mencatat kegiatan pada sebuah komputer,  termasuk data penting, password, dan lainnya. Modus : mengirim data setelah seseorang selesai melakukan aktivitas. Penanggulangan : Selalu hati-hati ketika ingin menginstal software. Jangan sekali-kali menginstal software yang tidak dikenal.
Pelakunya dapat dijerat Pasal 22 (1) yaitu penyelenggara agen elektronik tertentu wajib menyediakan fitur pada agen elektronik yang dioperasikannya yang memungkinkan penggunanya melakukan yang melakukan perubahan informasi yang masih dalam proses transaksi.
Atau
Pasal 25 yaitu penggunaan setiap informasi melalui media elektronik yang menyangkut data tentang hak pribadi seseorang harus dilakukan atas persetujuan dari orang yang bersangkutan, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang – undangan.
Dengan hukuman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).



8.      Pencurian dan Penggunaan Account internet milik orang lain.
Pencurian account ini berbeda dengan pencurian secara fisik karena pencurian dilakukan cukup dengan menangkap “user_id” dan “password” saja. Tujuan dari pencurian itu hanya untuk  mencuri informasi saja. Pihak yang kecurian tidak akan merasakan kehilangan. Namun, efeknya akan terasa jika informasi tersebut digunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Hal tersebut akan membuat semua beban biaya penggunaan account  oleh si pencuri dibebankan kepada si pemilik account yang sebenarnya. Kasus ini banyak terjadi di ISP (Internet Service Provider). Kasus yang pernah diangkat adalah penggunaan account curian yang dilakukan oleh dua Warnet di Bandung.




Beberapa solusi untuk mencegah kasus di atas adalah:
  •  Penggunaan enkripsi untuk meningkatkan keamanan.

Penggunaan enkripsi yaitu dengan mengubah data-data yang dikirimkan sehingga tidak mudah disadap (plaintext diubah menjadi chipertext). Untuk meningkatkan keamanan authentication (pengunaan user_id dan password), penggunaan enkripsi dilakukan pada tingkat socket. Hal ini akan membuat orang tidak bias menyadap data atau transaksi yang dikirimkan dari/ke server WWW. Salah satu mekanisme yang popular adalah dengan menggunakan Secure Socket Layer (SSL) yang mulanya dikembangkan oleh Nerscape. Selain server WWW dari netscape, server WWW dari Apache juga dapat dipakai karena dapat dikonfigurasikan agar memiliki fasilitas SSL dengan menambahkan software tambahan, sperti open SSL.
  •   Penggunaan Firewall

Tujuan utama dari firewall adalah untuk menjaga agar akses dari orang tidak berwenang tidak dapat dilakukan. Program ini merupakan perangkat yang diletakkan antara internet dengan jaringan internal. Informasi yang keluar dan masuk harus melalui atau melewati firewall. Firewall bekerja dengan mengamati paker Intenet Protocol (IP) yang melewatinya.
  •    Perlunya CyberLaw

Cyberlaw merupakan istilah hukum yang terkait dengan pemanfaatan TI. Istilah lain adalah hukum TI (Low of IT), Hukum Dunia Maya (Virtual World Law) dan hukum Mayantara.
  • Melakukan pengamanan sistem melalui jaringan dengan melakukan pengaman FTP, SMTP, Telnet dan pengaman Web Server.



Oke teman-teman itulah tadi penjelasan tentang komponen dan kasus Cyberlaw yang ada Indonesia.
Mungkin cukup sampai di sini aja dulu yaa teman-teman penjelasannya, semoga bermanfaat . Terimakasih*_*.

Rabu, 09 Oktober 2019

UU ITE

Assalamu’alaikum 

Kali ini saya akan menjelaskan tentang UU ITE. Nahh pasti sudah tidak terdengar asing lagi kan, UU ITE atau Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik ini mengatur tentang informasi serta transaksi elektronik atau teknologi informasi secaraa umum. UU ini memiliki yurisdiksi yang berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, baik yang berada diwilayah indonesia maupun berada di luar wilayah indonesia, yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum di Indonesia dan/atau diluar wilayah  hukum Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia.



Secara garis besar UU ITE mengatur tentang hal-hal sebagai berikut :
1.      Tanda tangan elektronik memiliki kekuatan hokum yang sama dengan tanda tangan konvensional ( tinta basah dan bermaterai ) sesuai dengan e-ASEAN Framework Guidelines ( Pengakuan tanda tangan digital lintas batas )
2.      Alat bukti elektronik diakui seperti alat bukti lainnya yang diatur dalam KUHP
3.      UU ITE berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hokum, baik berada diwilayah Indonesia maupun di luar Indonesia yang memiliki akibat hokum di Indonesia
4.      Pengaturan nama domain dan Hak Kekayaan Intelektual
5.      Perbuatan yang dilarang ( cybercrime ) dijelaskan pada Bab VII (pasal 27-37):
·         Pasal 27 (Asusila, Perjudian, Penghinaan, dan Pemerasan)
·         Pasal 28 (Berita bohong dan menyesatkan, Berita kebencian dan Permusuhan
·         Pasal 29 (Ancaman Kekerasan dan Menakut-nakuti)
·         Pasal 30 (Akses Komputer Pihak Lain Tanpa Izin, Cracking)
·         Pasal 31 (Penyadapan, Perubahan, Penghilangan Informasi)
·         Pasal 32 (Pemindahan, Perusakan dan Membuka Informasi Rahasia)
·         Pasal 33 (Virus, Membuat Sistem Tidak Bekerjam (DOS)
·         Pasal 35 (Menjadikan Seolah Dokumen Otentik (Phising)

Berikut ini ada beberapa pasal yang mungkin harus Anda cermati dan perhatikan supaya terhindar dari jerat UU ITE. Juga supaya Anda aman saat berselancar, menulis postingan atau melakukan hal-hal tertentu di dunia maya.
Terdapat sekitar 11 pasal yang mengatur tentang perbuatan-perbuatan yang dilarang dalam UU ITE yang mencakup hamper 22 jenis perbuatan yang di larang. Dari 11 pasal tersebut ada 3 pasal yang dicurigai akan membahayakan blogger atau perselancar internet tanpa disadari.

Pasal 27 ayat (1)
“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan”.

Pasal 27 ayat (3)
“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik”.

Pasal 28 ayat (2)
“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA)”.

Atas pelanggaran pasal-pasal tersebut, UU ITE  memberikan sanksi yang cukup berat sebagaimana di atur  dalam pasal 45 ayat (1) dan (2).

Pasal 45 ayat (1)
“Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3) atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1. 000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Pasal 45 ayat (2)
“Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal 28 ayat (1) atau ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).


Dikutip dari


Senin, 07 Oktober 2019

KASUS CYBER CRIME DI INDONESIA 2019

Assalamu'alaikum...

Kali ini saya menampilkan kasus pelanggaran UU ITE yang terjadi di indonesia pada 2019, disini saya mengambil satu kasus yaitu Baiq Nuril



Nahh itulah deretan peristiwa yang di alami oleh Baiq Nuril dari sebagai korban juga sebagai tersangka karena telah meyebarkan informasi asusila.

Terimakasih telah menonton videonya ya *_*

Minggu, 06 Oktober 2019

Pelanggaran Etika IT



Assalamu’alaikum…
Update lagi di blog saya minggu ini, nahh kalian pasti nggak sabarkan topic apa sih  yang akan saya bahas kali ini?? Ayoo apa ayoo pasti bertanya-tanya kan,, nahh makanya baca terus blog saya yaa
Kali ini saya akan membahas tentang Pelanggaran Etika, nahh apa saja sih pelanggaran etika tersebut?? Sebelum menjelaskan pelanggaran etika, saya akan menjelaskan terlebih dahulu tentang 10 perintah untuk etika computer dari institute etika computer sebagai berikut:
1.      Jangan menggunakan computer untuk membahayakan orang lain
2.      Jangan mencampuri pekerjaan computer orang lain
3.      Jangan mengintip file orang lain
4.      Jangan menggunakan computer untuk mencuri
5.      Jangan menggunakan computer untuk bersaksi dusta
6.      Jangan menggunakan atau menyalin perangkat lunak yang belum kamu bayar
7.      Jangan menggunakan sumber daya computer orang lain tanpa otorisasi
8.      Jangan mengambil hasil intelektual orang lain untuk diri kamu sendiri
9.      Pikirkanlah mengenai akibat social dari program yang kamu tulis
10.  Gunakanlah computer dengan cara yang menunjukan tenggang rasa dan rasa penghargaan

PELANGGARAN ETIKA
Jenis-jenis Pelanggaran Etika IT
v  Hacker dan Cracker
Hacker adalah seseorang yang memiliki keinginan untuk melakaukan eksplorasi dan penetrasi terhadap sebuah system dan code computer pengaman lainnya tetapi tidak melakukan pengrusakan apapun, tidak mencuri uang atau informasi, sedangkan Cracker adalah sisi gelap dari hacker dan memiliki keterkaitan untuk mencuri informasi melakukan segala macam kerusakan dan melumpuhkan seluruh system computer. Contoh dalam sebuah rumah sakit dimana data yang ada di crack dan sehingga data tersebut tidak dapat berfungsi sebagaimana mestinya dan akan down.
v  Denial Of Service Attack
DoS Attack adalah suatu usaha untuk membuat suatu sumber daya computer yang ada tidak bisa digunakan oleh para pemakai.
v  Piracy
Piracy adalah pembajakan perangkat lunak (software). Ini merupakan pencurian hak milik orang lain
Contoh : pembajakan softaware aplikasi
v  Fraud
Fraud merupakan kejahatan manipulasi informasi dengan tujuan mengambil keuntungan yang sebesar-besarnya. Biasanya kejahatan yang dilakukan adalah memanipulasi informasi keuangan.
v  Gambling
Perjudian tidak hanya dilakukan secara konfensional, akan tetapi perjudian sudah marak didunia cyber yang berskala global. Dan kegiatan ini dapat diputar kembali dinegara yang merupakan “tax heaven” seperti cyman islands yang merupakan surga bagi money laundering.
Jenis jenis online gambling antara lain :
      Online Casinos
      Online Poker
      Mobil gambling
v  Pornography dan Paedophilia
Pornography merupakan jenis kejahatan dengan menyajikan bentuk tubuh tanpa busana, erotis, dan kegiatan seksual lainnya dengan tujuan merusak moral. Paedophilia merupakan kejahatan penyimpangan seksual yang lebih condong kearah anak anak (child phornography).
v  Data Forgery
Kejahatan ini dilakukan dengan tujuan memalsukan data pada dokumen dokumen penting yang ada di internet. Dokumen dokumen ini biasanya dimiliki oleh institusi atau lembaga yang memiliki situs berbasis web database. Dokumen tersebut disimpan sebagai scriptless document dengan menggunakan media internet. Kejadian ini biasanya diajukan untuk cokumen e-commerce. (Mufiks, 2014).





Sabtu, 21 September 2019

Etika Profesi Teknologi Informasi

Assalamu'alaikum... kembali lagi di blog saya kali ini. Baiklah di entri kali ini saya akan membahas topik tentang Etika Profesi. Nahh kalian pasti bertanya-tanyakan apa sih etika profesi itu???  mari simak lebih jelas lagi ulasannya di bawah ini !!


Etika adalah tingkah laku, perbuatan, kebiasaan atau cara hidup seseorang dengan melakukan perbuatan yang baik, dan menghindari hal-hal tindakan yang buruk. Semua orang pasti ingin memiliki etika yang baik dalam kehidupan pribadi maupun di masyarakat, maka dari penerapan etika itu penting apalagi di dalam  kehidupan sehari-hari. 
Profesi merupakan suatu jabatan atau suatu pekerjaan yang dimiliki oleh seseorang yang menuntut keahlian atau keterampilan dari sipelakunya.
Jadi Etika Profesi adalah norma-norma atau aturan-aturan perilaku serta tanggung jawab yang ditetapkan pada profesi tersebut agar tidak terjadi penyimpangan atau penyalahgunaan oleh orang-orang dibidang profesi tersebut.
Nahh,, sekarang kalian sudah tahukan definisi dari etika dan profesi,, sama saya juga baru tahu ini loh karena saya juga baru belajar hehe..


Sekarang kita akan beralih ke pembahasan berikutnya, ada yang tahu nggak mengenai gambar di atas dimana ikan yang berada didalam tempat yang kecil atau gelas lalu ada seekor ikan lagi yang melompat ke tempat yang besar?? Nahh pasti penasaran kann,, oke saya akan menjelaskannya menurut pendapat saya ikan dari tempat yang kecil lalu berpindah ke tempat yang lebih besar itu adalah dimana didalam tempat yang kecil itu informasi yang didapat lebih sedikit sedangkan di tempat yang besar informasi yang didapat itu banyak.


Ada 4 isu yang harus diketahui di dalam Etika Era Informasi yaitu yang disingkat dengan PAPA (Privacy, Accuracy, Property dan Accessibility) berikut penjelasannya !

  1. Privacy (Kerahasiaan) : Privasi yang dimaksud di sini adalah Privasi dalam hal hak individu atau hak seseorang dalam mempertahankan informasi yang bersifat pribadi dari pengaksesan oleh orang lain yang tidak berhak atau yang dirahasiakan. Contohnya: Contoh isu mengenai privasi sehubungan diterapkannya sistem informasi adalah pada kasus seorang manajer pemasaran yang ingin mengamati email yang dimiliki bawahannya karena diperkirakan mereka lebih banyak berhubungan denganemail pribadi daripada email para pelanggan. Sekalipun manajer dengan kekuasaannya dapat melakukan hal itu, tetapi ia telah melanggar privasi bawahannya.
  2. Accuracy(Kebenaran) : Akurasi merupakan faktor yang paling utama dalam sistem Informasi. Ketidakakurasian sebuah Informasi dapat menimbulkan hal yang mengganggu, merugikan, dan bahkan membahayakan diri sendiri bahkan orang lain. Informasi yang diberikan harus benar, tepat, akurat dan bertanggung jawab karena apa yang diinformasikan bisa jadi merupakan bahan referensi dalam membuat keputusan. Contohnya: Sebuah kasus akibat kesalahan penghapusan nomor keamanan social dialami oleh Edna Rismeller. Akibatnya, kartu asuransinya tidak bisa digunakan dan bahkan pemerintah menarik kembali cek pensiun sebesar $672 dari rekening banknya. Mengingat data dalam sistem informasi menjadi bahan dalam pengambilan keputusan, keakurasiannya benar-benar harus diperhatikan. 
  3. Property(Kepemilikan) : Aspek property ini berhubungan dengan siapa pemilik informasi, bagaimana harganya atau bagaimana kadar sebuah informasi itu sangat diperlukan, bagaimana sebuah informasi itu mengalir, dan siapa saja yang boleh mengakses. Kepemilikan dan nilai informasi (hak cipta intelektual). Hak cipta intelektual yang paling umum berkaitan dengan TI adalah perangkat lunak. Penggandaan/pembajakan perangkat lunak adalah pelanggaran hak cipta dan merupakan masalah besar bagi para vendor, termasuk juga karya intelektual lainnya seperti musik dan film. Contohnya: Di Indonesia marak sekali pelanggaran property seperti pembajakan film-film dan juga barang-barang branded terkenal dengan harga yang relative lebih murah.
  4. Accessibility(Hak Akses) : Berhubungan dengan informasi apa yang dapat diperoleh orang seseorang atau organisasi, dan dalam kondisi seperti apa. Fokus dari masalah akses adalah pada penyediaan akses untuk semua kalangan.  Teknologi informasi malah tidak menjadi halangan dalam melakukan pengaksesan terhadap informasi bagi kelompok orang tertentu, tetapi justru untuk mendukung pengaksesan untuk semua pihak. Contohnya: Google, semua orang dapat bebas untuk memperoleh informasi yang dibutuhkan untuk kepentingannya.
Nahh itulah penjelasan dari 4 isu Etika di Era Informasi... sampai disini aja dulu ya teman-teman tungguin blog selanjutnya *_* SEKIAN TERIMA KASIH





Rabu, 11 September 2019

Kampusku Politeknik Negeri Sambas

Politeknik Negeri Sambas


Assalamu'alaikum
Haii Teman-teman....selamat siang
Kali ini saya akan membahas tentang kampus tercinta saya yaitu Politeknik Negeri Sambas atau yang sering disebut dengan Poltesa. 
Oke kita akan bahas sejarah Poltesa dulu ya,,teman-teman😊
Sejarah Poltesa didirikan dimulai pada tahun 2005 dan bekerjasama dengan LPKM Untan melalui kegiatan Studi Sikap Masyarakat Terhadap Keberadaan Politeknik di Sambas dan pada tahun 2006 dilanjutkan dengan kegiatan Studi Kelayakan. Hasil dari survey penyusunan Studi Kelayakan terhadap 199 responden di 4 (Empat) kecamatan yaitu kecamatan Sambas, Teluk Keramat, Tebas dan Pemangkat serta pada 5 (Lima) SLTA utama di Kabupaten Sambas, menunjukkan bahwa 96% siswa berminat Kuliah di Politeknik dan 98% orang tua siswa mendukung Pendirian Politeknik di Sambas.
Pada Tahun 2007, dibentuk Tim Pendirian Politeknik Sambas dengan SK Bupati No. 206 Tahun 2007 tanggal 2 Juli 2007 yang bertugas melanjutkan proses Rintisan Pendirian Politeknik Sambas dengan tugas Pokok untuk menyusun dan merumuskan arah kebijakan  kegiatan  Persiapan  Pendirian Politeknik  Sambas serta mengkoordinasikan kegiatan-kegiatan dan Pengendalian Pengawasan pelaksanaanya.
Kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan oleh Tim tersebut adalah :

  1. Penyempurnaan Studi Kelayakan.
  2. Penyusunan Proposal Usul Pendirian Politeknik Sambas.
  3. Penyusunan Project Implemention Plan.
  4. Kegiatan Site Visit.
  5. Kegiatan Negoisasi Project Implemention Plan.
  6. Penandatanganan MoU Pemda Sambas dengan DIKTI.
  7. Penyusunan Proposal Izin Operasional Politeknik Sambas.
  8. Rekrutmen Dosen, Instruktur, Teknisi dan Staf Administrasi.

Dari serangkain kegiatan yang telah dilaksanakan, akhirnya pada tanggal 08 Juli 2008 diterima Surat Keputusan Dirjen Dikti No. 110/D/0/2008 tentang izin operasional yang berarti Politeknik Terpikat Sambas sudah resmi untuk melaksanakan proses perkuliahan. Dalam perjalanannya selama  4 tahun 6 bulan Politeknik Terpikat Sambas secara kelembagaan berubah status dari Perguruan Tinggi Swasta menjadi Perguruan Tinggi Negeri berdasarkan Permendikbud Nomor 15 tahun 2013 tentang Pendirian, Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Negeri Sambas yang kemudian diresmikan secara langsung oleh Mendikbud, Bapak Prof. Dr. Ir. H. Muhammad Nuh, DEA pada tanggal 09 Maret 2013 di Kampus Politeknik Negeri Sambas.
Sekarang kalian sudah tahukan tentang sejarah Poltesa,,,
Kali ini saya akan mengupas sedikit tentang jurusan apa saja sih yang ada di Poltesa dan prodi apa saja sih, berikut ulasannya :

1. Manajemen Informatika : D-3 Sistem Informasi, D-4 Teknik Rekayasa Komputer Grafis. 
2. Agribisnis : D-3 Agrobisnis, D-4 Agribisnis Perikanan,D-4Pengembangan Produk 
    Agroindustri
3. Teknik Mesin : D-3 Pemeliharaan Mesin, D-4 Rekayasa Perancangan Mekanik
4. Akuntansi dan Bisnis : D-4 Akuntansi Sektor Publik, D-4 Pengelola Usaha Rekreasi

sumber sejarah poltesa : https//www.poltesa.ac.id/


Jadi,itu lah jurusan dan prodi yang ada di Poltesa. Saya mengambil jurusan manajemen informatika prodi sistem informasi. Alasan saya memilih jurusan manajemen informatika adalah karena dari dulu saya memang minat di jurusan itu dan juga saya dulu lulusan smk jurusan rpl jadi sedikit nyambung gitu hehe.. 
Di prodi Sistem Informasi terdapat dosen yang mengajar sebagai berikut :

1. Sri Mulyati, SE.,ME.
2. Heldi Hastriyandi, ST.,M.Kom.
3. Erifa Syahnaz, S.Kom., MM.
4. Sri Wahyuni, S.Kom., M.Cs.
5. Theresia Widji Astuti, S.Kom., M.Kom.
6. Fiqih Akbari, S.Kom., M.Kom.
7. Muhammad Usman, S.T., M.Kom.
8. Fathushabib, S.Kom., M.Kom.
9. Renol Burjulius, S.T., M.Kom.
10. Sonty Lena, S.kom., M.Kom.

Karena saya dari prodi sistem informasi maka saya akan menjelaskan sedikit tentang SISTEM dan juga SISTEM INFORMASI.
Apa itu Sistem? Sistem adalah sebuah rangkaian yang saling bekerja sama untuk mencapai suatu tujuan. Contohnya sistem pernapasan, sistem pencernaan, sistem produksi dan lain-lain
sedangkan Informasi adalah sekumpulan data yang dikelola dan menghasilkan keluaran atau output yang berguna bagi penggunanya.
Jadi Sistem Informasi adalah sekumpulan data yang terintegrasi dan di distribusikan kepada elemen-elemen yang memerlukan dan dapat menghasilkan suatu keputusan.




Nahh sekarang kalian sudah tahukan jurusan dan prodi yang ada di poltesa bahkan sudah tahu juga dosen-dosen yang mengajar di prodi sistem informasi. Ayoo bagi kalian yang berminat pengen kuliah di Poltesa jangan ragu-ragu untuk masuk di prodi sistem informasi, kuliah itu enak lo apa lagi kalian masuk prodi sistem informasi waahh sangat menyenangkan asik mainan tiap harinya tu komputer lagi asiik bukan..
Mungkin cukup sampai disini dulu ya teman- teman mengenai kampus tercinta saya ini, semoga bermanfaat. ^-^




Selasa, 10 September 2019

Biodata Diri


BIODATA DIRI

Nama Lengkap                      : Vera Anisa
Nama Panggilan                    : Vera
Tempat Tanggal Lahir           : Sungai Dungun, 28 April 2000
Alamat                                     : Dusun Sungai Dungun Rt 014 Rw 007,
                                                  : Desa Pangkalan Kongsi, Tebas
Jenis Kelamin                        : Perempuan
Agama                                    : Islam
Hobi                                        : Menonton Drama Malaysia

Latar Belakang Pendidikan

2006 - 2012                          : SDN 43 Dungun Perapakan
2012 - 2015                          : SMPN 2 Tebas
2015 - 2018                          : SMKN 1 Tebas
2018                                      : Politeknik Negeri Sambas

Pengalaman Berorganisasi

HMJMI                                : Bidang PSDM
FKMB                                  : Bidang Pengabdian Pada Masyarakat
UKMI                                   : Bidang Media







Senin, 09 September 2019

HUKUM DAN ETIKA PROFESI

Pengertian Etika

Etika secara etimologi berasal dari bahasa yunani kuno yaitu ethos yang berarti kebiasaan, adat, akhlak, watak, perasaan, sikap dan tingkah laku. Sebagai suatu objek berkaitan dengan individu atau kelompok untuk menilai apakah tindakan-tindakan yang telah dikerjakannya itu salah atau atau benar, buruk atau baik.